Jenis jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production
cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi
adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan
melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para
anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi
nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen,
bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama
barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya
koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI),
koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan
atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh
koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis
koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki.
Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose.
Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha
seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya
bergerak dalam bidang konsumsi saja. Sedangkan, Koperasi Multi Purpose adalah
koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu
jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi
yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan
kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi
multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No.
25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang
beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan
koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum
koperasi (gabungan).
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
KSP masuk dalam jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya. Sedangkan KUD masuk
ke dalam jenis koperasi berdasarkan jenis keanggotaannya.
Apa itu KSP dan KUD?
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantashama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Selain itu, ada juga jenis koperasi menurut
fungsinya, dan jenis koperasi menurut status keanggotaannya ;
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
-
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
REFERENSI
#Tugas1softskill
Komentar
Posting Komentar